Demikian sura t perjanjian i ni say a buat dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. A tas perha琀椀a n dan k ebijaksanaann ya say a ucapk an terima k asih. Purwok ert o, 2 N ovember 2021
Cara untuk melakukan tuntutan terhadap pelakor yang sudah merusak rumah tangga adalah melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun hal ini tidak akan ditangani lebih lanjut hingga menjatuhkan hukuman jika belum ada bukti kuat terkait perselingkuhan suami dengan pelakor. Sehingga, Anda baru bisa melaporkan saja kepada pihak berwajib untuk
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja karena suatu hal, yang diikuti dengan berakhirnya hubungan kerja serta hak dan kewajiban kedua pihak di dalamnya. Hukum ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan apabila tidak ada pilihan lain.
Xm0TxmY.